ANEUK PIJAY

ANEUK PIJAY
M45YKUR

Rabu, 26 Januari 2011

Konsep Dasar Profesi Pendidikan

BAB I
KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Derasnya arus infomasi di era globalisasi ini menuntut semua lapisan kehidupan untuk mengembangkan segala diensinya baik itu dibidang pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Perkembangan dimensi manuasia dapat dilakukan melalui pendidikan seperti kemampuan intelektual, kecerdasan mengendalikan emosi, dan memiliki kreatifitas yang tinggi. Pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk memperiapan generasi muda yang memiliki kebudayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan meguasai mega skill yang mantap.
Menurut Michael J. Marquard, 1996 (dalam buku Mohd. Surya 1997) menjelang abad 21 ada beberapa perubahan yang akan membawa pengaruh terhadap dunia pendidikan, antara lain ini telah dirasakan adanya perubahan dalam:
1. Lingkungan ekonomi dan social,
2. Lingkungan kerja,
3. Harapan konsumen dan pelanggan, dan
4. harapan pekerja.
Menurut Mekagiansar (1996) memsuki abad 21 pendidikan akan mengalami perubahan paradigma:
1. Belajar terminal ke belajar sepanjang hayat
2. Dari belajar yang berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistic
3. Dari ciri hubungan guru dan murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan
4. Dari pengajaran yang menekan pengetahuan skolastik ke kesimpangan focus pendidikan nilai
5. Dari kampanye buta aksara ke kampenye melawan buta teknologi, budaya dan computer.
6. Dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan tim kerja’
7. Dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama

B. Penyajian
1. Hakekat Profesi Kependidikan
Tenaga kependidikan secara umum adalah orang-orang yang peduli dengan masalah-masalah kependidikan dan memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan. Peraturan pemerintah No. 38/1992 pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : Tenaga pembimbing adalah yenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik.
Ayat 4 : Tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik
Ayat 5 : Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik

Pasal 3
Peraturan pemerintah No. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik,pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembnagan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar penguji.
Ayat 2 : Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat 3 : Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah direktur, rector.

2. Harapan dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari orang-orangnya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dan kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Bagaimana dengan profesi mengajar atau keguruan? Profesi ini termasuk yang bernasib kurang baik. Ada yang ngotot menyebutnya profesi. Ada juga yang menganggapnya bukan. Ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar/keguruan sebagai “semi profesional”. Kriteria profesi boleh saja diurutkan satu persatu, tetapi percuma. Keguruan tetap saja begini, dianggap profesi antara ada dan tiada. Disebut ada, memang ada, terbukti dari adanya kegiatan belajar mengajar dan ada jutaan guru. Dikatakan tiada, bisa juga, karena profesi ini tidak jelas defenisinya.
Profesi dalam dirinya mengandung pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, orang lain dan profesi. Seorang profesional bukan hannya berkerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia berkerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya. Jadi ia tidak boleh semaunya dalam berkerja.
Guru pada jenjang kebawahlah sering menjadi sorotan. Pada mereka, mengajar sebagai suatu kegiatan profesional masih dipertanyakan kebenarannya. Kini situasinya memang sudah lebih baik sehubungan dilakukannya secara ketat sertifikat mengajar yang hanya membolehkan orang-orang berwenang untuk berdiri di muka kelas.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar / keguruan / kependidikan suit mengapai posisi tangguh dan terhormat.
a. Sulit sekali didefinisikan apa sesungguhnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas, serta tingkat keahian yang bagaimana yang dituntut.
b. Sejarah mengajar dan guru memang kabur. Dulu siapa saja boleh mengajar dengan tingkat pendidikan apa pun asal bias tulis baca, dan sekarang sudah ada pembatasannya.
c. Penambahan guru secara besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga
d. PGRI cenderung bergerak di “pertengahan” antara pemerintah dan guru-guru.
e. Tuntutan masyarakat terus meningkat dan berubah membuat guru makin tertantang.

C. Pengertian Profesi
a. Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Istilah profesi, menurut Everest Hughes (dalam Piet A Sahartian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. Hoyle, (dalam Dedi supriadi, 1997) merupakan salah satu versi tentang ciri-ciri pkok suatu profesi walaupun tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi kita yaitu:
1. Fungsi signifikan sosial; suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang benar.
2. Keterampilan; untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keterampilan tertentu.
3. Proses pemrolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
4. Batang tubuh ilmu; suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis dan ekplisit.
5. Masa pendidikan; upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang sama, bertahun-tahun, dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal ini dilakukan sampai tingkat perguruan tinggi.
6. Sosialisasi nilai-nilai profesional; proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan para siswa/mahasiswa.
7. Kode etik; dalam memberikan pelayanan kepada client, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
8. Kebebasan untuk memberikan judgment-nya; anggota suatu profesi mempunyai suatu kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
9. Tanggung jawab profesional dan otonomi; komitmen suatu profesi adalah klien dan masyarakat. Tanggung jawab profesi harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktek profesional itu otonom dari campur tangan pihak luar.
10. Sebagai imbalan dari pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi dimata masyarakat dan imbalan yang layak.

b. Profesi Guru
Besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru merupakan penguat terhadap apa yang telah kita sadari selama ini. Guru mempunyai peranan yang amat penting dalam upaya pendidikan, Ronan Brandt dalam tajuk rencana Education Leadership maret lalu mencatat :”hamper semua usaha reformasi dibidang pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru pada akhirnya tergantung kepada guru (Dedi Supriadi, 75:1997).

D. Ciri-ciri Guru professional
Kesadaran akan perlunya peningkatan profesionalisme berlangsung dalam berbagai bidang pekerjaan. Banyak orang menganggap begitu pentingnya profesionalisme. Tetapi begitu dijabarkan secara operasional kedalam langkah-langkahyang nyata dalam apa dan bagaimananya, tidak gampang, banyak kendala yang dihadapi, mulai pengertian profesionalisme itu sendiri sampai pada cara untuk meningkatkan profesionalisme itu.
Dalam bidang apapun, profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, dan tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya , yaitu: keahlian, komitmen dan skiil yang relevan. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan, dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi.
Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada murid dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen guru adalah kepada kepentingan siswanya. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswanya. Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam prilaku murid sampai tes hasil belajar. keempat, guru mempu bersifir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Kelima, guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

E. Profesionalisasi Guru
Usaha-usaha apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru? Meningkatkan kualifikasi dan pelatihan mereka adalah penting, melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam jabatan.
Suatu hal lagi yang menentukan penampilan profesional guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum mau pun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Segi lain yang perlu dicatat adalah profesionalisasi harus dipandang sebagaiproses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam masa jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatakn kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Jika demikian, maka usaha peningkatan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Dinas Pendidikan atau Yayasan swasta), PGRI, dan masyarakat.

1 komentar: