ANEUK PIJAY

ANEUK PIJAY
M45YKUR

Rabu, 26 Januari 2011

ADMINISTRASI PERSONALIA DAN SARANA PRASARANA


ADMINISTRASI PERSONALIA DAN SARANA PRASARANA

A.    Pendahuluan
Sumber daya organisasi secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua yaitu sumber daya materil dan sumber daya personil. Keberadaan sumber daya personil sangat menentukan bagaimana sumber daya yang lain menunjang untuk mencapai tujuan organisasi. Personillah yang memberi cetusan kreatif, menghasilkan barang dan jasa, mengendalikan mutu, menentukan strategi dan prosedur-prosedur kerja yang yang lebih baik. Disamping itu sumber daya materil diantaranya sarana dan prasarana merupakan fasilitas pendukung agar personil dapat melaksanakan tugas-tugas organisasi secara optimal. Maka dari itu pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengelolaan sumber daya ini dituntut untuk mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam administrasi personalia, dan administrasi sarana dan prasarana pendidikan.

B.     Materi
  1. Administrasi Personalia
1.      Pengertian Administrasi personalia
Administrasi personalia, adalah serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber daya yang ada dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara optimal  bagi pencapaian tujuan pendidikan /sekolah yang telah ditetapkan

2.      Perencanaan personil
Perencanaan personil adalah penentuan jumlah dan spesifikasi orang-orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Langkah-langkag dalam perencanaan personil adalah sebagai berikut :
1.      Analisis pekerjaan
2.      Penentuan formasi
3.      Penetuan kebutuhan

3.      Pengadaan personil
Pada pasal 16 ayat 1 undang-undang no 8 tahun 1974 yang diubah menjadi undang-undang no 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan pasal 1 Peraturan Perundangan no 98 tahun 2000 tentang pengadaan pegawai dengan perubahan PP no 11 tahun 2002 menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah kegiatan mengisi formasi yang lowong. Pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan dimulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.

4.      Pemamfaatan, pembinaan dan pengembangan personil
Pemamfaatan personil merupakan upaya pelibatan secara aktif para personil dalam kegiatan penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan lembaga. Pembinaan personil adalah kegiatan yang diarahakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas lembaga/pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengembangan personil adalah upaya peningkatan kemampuan personil dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan lembaga.
Kegiatan-kegiatan administrasi personalia diatas merupakan upaya pendayagunaan personil secara optimal. Upaya pendayagunaan personil meliputi kegiatan :
1.      Orientasi personil
2.      Pendidikan dan pelatihan
3.      Pengkajian dan kenaikan gaji personil
4.      Kenaikan pangkat
5.      Pembinaan disiplin
6.      Cuti
7.      Kesejahteraan personil
8.      Pemindahan atau mutasi dan promosi
9.      Penilaian pelaksanaan pekerjaan.
5.      Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah no 32 tahun 1979 dengan perubahan PP no 1 tahun 1994. Pemberhentian sebagai PNS maksudnya adalah berakhirnya status seseorang sebagai PNS karena alasan-alasan tertentu. Pemberhentian PNS dapat terjadi karena:
1.      Permintaan sendiri
2.      Mencapai batas usia pensiun
3.      Adanya penyerdehanaan organisasi
4.      Melakukan pelangggaran atau tindak pidana penyelewengan
5.      Tidak cakap jasmani atau rohani
6.      Meninggalkan tugas
7.      Meninggal dunia atau hilang
8.      Dll

6.      Pensiunan PNS
Pensiunan adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai atau pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pegawai yang berhak atas pension adalah :
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pada saat pemberhentan tersebut :
·         Mencapai usia 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun
·         Dinyatakan oleh pihak yang berwenang tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani dan rohani
·         Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun
1.      Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat karena penyederhanaan organisasi, perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau alas an dinas lainnya yang pada saat pemberhentian telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
2.      Pegewai negeri sipil yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan sebagai PNS berhak menerima pension bila diberhentikan dengan hormat, dan usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja pension 10 tahun.
3.      Pegawai yang diberhentiakn dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pension, berhak atas pensiunapabila dia memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10 tahun.
4.       
7.      Peranan guru dalam administrasi personalia
    1. Dapat memberi masukan tentang keadaan personil yang ada dan kebutuhan personil yang akan datang.
    2. Pada kegiatan pemamfaatn pembinaan dan pengembangan guru sebagai orang yang dilayani hendaknya berperan aktif sesuai dengan fungsinya, sehingga ia mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan dan tujuan organisasi atau sekolah dapat dicapai secara optimal.
    3. Guru dituntut untuk memahami aturan-aturan kepegawaian yang berlaku dan terkait dengannya serta berusaha dengan mengalaksanakannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab

Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

A.    MATERI
a.      Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.
Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
a.       Bangunan dan perabot sekolah
b.      Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
c.       Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.

b.      Macam – Macam Sarana Dan Prasarana
Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
1.      Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
2.      Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
3.      Ruang laboratorium ( tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
4.      Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
5.      Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
6.      Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
c.       Fungsi Administrasi Sarana Dan Prasarana
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a.       Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
b.      Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.
Fungsi administrasi yang di pandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala sekolah adalah :
1.      Perencanaan
Perencanaan dapat di pandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan datangsecara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan ,prinsip-prinsip dasardan data atau informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
2.      Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan .Hal ini di lakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan kerja sama antar guru, dan antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di samping itu penyelarasan dan ketaatan pada sas diupayakan agar fungsi yang satu gengan yang lainnya dapat mercapai dan memenuhi target yang di tetapkan sebelumnya.
3.      Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
a.       Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah di rencanakan
b.      Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan.
c.       Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.
d.      Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut.
e.       Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

1 komentar: