ANEUK PIJAY

ANEUK PIJAY
M45YKUR

Rabu, 26 Januari 2011

Konsep Dasar Profesi Pendidikan

BAB I
KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Derasnya arus infomasi di era globalisasi ini menuntut semua lapisan kehidupan untuk mengembangkan segala diensinya baik itu dibidang pengetahuan, nilai dan sikap, maupun keterampilan. Perkembangan dimensi manuasia dapat dilakukan melalui pendidikan seperti kemampuan intelektual, kecerdasan mengendalikan emosi, dan memiliki kreatifitas yang tinggi. Pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk memperiapan generasi muda yang memiliki kebudayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan meguasai mega skill yang mantap.
Menurut Michael J. Marquard, 1996 (dalam buku Mohd. Surya 1997) menjelang abad 21 ada beberapa perubahan yang akan membawa pengaruh terhadap dunia pendidikan, antara lain ini telah dirasakan adanya perubahan dalam:
1. Lingkungan ekonomi dan social,
2. Lingkungan kerja,
3. Harapan konsumen dan pelanggan, dan
4. harapan pekerja.
Menurut Mekagiansar (1996) memsuki abad 21 pendidikan akan mengalami perubahan paradigma:
1. Belajar terminal ke belajar sepanjang hayat
2. Dari belajar yang berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistic
3. Dari ciri hubungan guru dan murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan
4. Dari pengajaran yang menekan pengetahuan skolastik ke kesimpangan focus pendidikan nilai
5. Dari kampanye buta aksara ke kampenye melawan buta teknologi, budaya dan computer.
6. Dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan tim kerja’
7. Dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama

B. Penyajian
1. Hakekat Profesi Kependidikan
Tenaga kependidikan secara umum adalah orang-orang yang peduli dengan masalah-masalah kependidikan dan memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan. Peraturan pemerintah No. 38/1992 pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : Tenaga pembimbing adalah yenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik.
Ayat 4 : Tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik
Ayat 5 : Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik

Pasal 3
Peraturan pemerintah No. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik,pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembnagan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar penguji.
Ayat 2 : Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat 3 : Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah direktur, rector.

2. Harapan dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari orang-orangnya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dan kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Bagaimana dengan profesi mengajar atau keguruan? Profesi ini termasuk yang bernasib kurang baik. Ada yang ngotot menyebutnya profesi. Ada juga yang menganggapnya bukan. Ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar/keguruan sebagai “semi profesional”. Kriteria profesi boleh saja diurutkan satu persatu, tetapi percuma. Keguruan tetap saja begini, dianggap profesi antara ada dan tiada. Disebut ada, memang ada, terbukti dari adanya kegiatan belajar mengajar dan ada jutaan guru. Dikatakan tiada, bisa juga, karena profesi ini tidak jelas defenisinya.
Profesi dalam dirinya mengandung pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, orang lain dan profesi. Seorang profesional bukan hannya berkerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia berkerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya. Jadi ia tidak boleh semaunya dalam berkerja.
Guru pada jenjang kebawahlah sering menjadi sorotan. Pada mereka, mengajar sebagai suatu kegiatan profesional masih dipertanyakan kebenarannya. Kini situasinya memang sudah lebih baik sehubungan dilakukannya secara ketat sertifikat mengajar yang hanya membolehkan orang-orang berwenang untuk berdiri di muka kelas.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar / keguruan / kependidikan suit mengapai posisi tangguh dan terhormat.
a. Sulit sekali didefinisikan apa sesungguhnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas, serta tingkat keahian yang bagaimana yang dituntut.
b. Sejarah mengajar dan guru memang kabur. Dulu siapa saja boleh mengajar dengan tingkat pendidikan apa pun asal bias tulis baca, dan sekarang sudah ada pembatasannya.
c. Penambahan guru secara besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga
d. PGRI cenderung bergerak di “pertengahan” antara pemerintah dan guru-guru.
e. Tuntutan masyarakat terus meningkat dan berubah membuat guru makin tertantang.

C. Pengertian Profesi
a. Profesi
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Istilah profesi, menurut Everest Hughes (dalam Piet A Sahartian, 1994) merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. Hoyle, (dalam Dedi supriadi, 1997) merupakan salah satu versi tentang ciri-ciri pkok suatu profesi walaupun tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi kita yaitu:
1. Fungsi signifikan sosial; suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang benar.
2. Keterampilan; untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keterampilan tertentu.
3. Proses pemrolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
4. Batang tubuh ilmu; suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis dan ekplisit.
5. Masa pendidikan; upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang sama, bertahun-tahun, dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal ini dilakukan sampai tingkat perguruan tinggi.
6. Sosialisasi nilai-nilai profesional; proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan para siswa/mahasiswa.
7. Kode etik; dalam memberikan pelayanan kepada client, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
8. Kebebasan untuk memberikan judgment-nya; anggota suatu profesi mempunyai suatu kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
9. Tanggung jawab profesional dan otonomi; komitmen suatu profesi adalah klien dan masyarakat. Tanggung jawab profesi harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktek profesional itu otonom dari campur tangan pihak luar.
10. Sebagai imbalan dari pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi dimata masyarakat dan imbalan yang layak.

b. Profesi Guru
Besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru merupakan penguat terhadap apa yang telah kita sadari selama ini. Guru mempunyai peranan yang amat penting dalam upaya pendidikan, Ronan Brandt dalam tajuk rencana Education Leadership maret lalu mencatat :”hamper semua usaha reformasi dibidang pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru pada akhirnya tergantung kepada guru (Dedi Supriadi, 75:1997).

D. Ciri-ciri Guru professional
Kesadaran akan perlunya peningkatan profesionalisme berlangsung dalam berbagai bidang pekerjaan. Banyak orang menganggap begitu pentingnya profesionalisme. Tetapi begitu dijabarkan secara operasional kedalam langkah-langkahyang nyata dalam apa dan bagaimananya, tidak gampang, banyak kendala yang dihadapi, mulai pengertian profesionalisme itu sendiri sampai pada cara untuk meningkatkan profesionalisme itu.
Dalam bidang apapun, profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, dan tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya , yaitu: keahlian, komitmen dan skiil yang relevan. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan, dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi.
Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada murid dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen guru adalah kepada kepentingan siswanya. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswanya. Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar murid melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam prilaku murid sampai tes hasil belajar. keempat, guru mempu bersifir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Kelima, guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

E. Profesionalisasi Guru
Usaha-usaha apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru? Meningkatkan kualifikasi dan pelatihan mereka adalah penting, melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam jabatan.
Suatu hal lagi yang menentukan penampilan profesional guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum mau pun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Segi lain yang perlu dicatat adalah profesionalisasi harus dipandang sebagaiproses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam masa jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatakn kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Jika demikian, maka usaha peningkatan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Dinas Pendidikan atau Yayasan swasta), PGRI, dan masyarakat.

peranan guru dalam pelaksanaaan program Bimbingan Konseling di Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bimbingan dan konseling pada awalnya diperkenalkan pada era 70-an yang secara simultan dan berkembang menjadi integral dengan program pendidikan di sekolah. Dalam pelaksanaan, tenaga pelaksanaan program bimbingan ini berdasarkan SK Mendikbud disebut guru pembimbing yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebagai bagian dari suatu sistim, guru pembimbing (BK) dalam bekerja membutuhkan kerja sama dengan komponen lainnya seperti peran segenap guru dan kepala sekolah, baik dalam aspek akademik maupun administrasi yang berjalans ecara kondusif dan harmonis. Hal ini tentunya dimaksudkan demi pencapaian maksud dan tujuan BK yang efektif dan efisien.

B. KEGUNAAN PENULISAN
Dapat digunakan oleh guru-guru mata pelajaran dan guru BK dalam memberikan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah dan mengetahui peranan bimbingan konseling bagi siswa, yaitu tidak hanya siswa yang bermasalah saja dalam arti siswa nakal tetapi juga siswa berprestasi tetapi hasil belajar menurun.

C. TUJUAN PENULISAN
1. Sebagai syarat dalam menyelesaikan mata kuliah profesi kependidikan
2. Sebagai pengetahuan tambahan bagi penulis dan pembaca makalah ini





BAB II
PEMBAHASAN

1. Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
a. Makna dan Tujuan.
Program BK merupakan rangkaian kegiatan yang terencana, terkoordinasi dan terorganisasi selama periode waktu tertentu (Winkel, 1991). Sedangkan menurut Prayitno (2000) program BK merupakan satuan rencana kegiatan BK yang akan dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Program ini memuat unsur-unsur yang terdapat dalam berbagai ketentuan tentang pelaksanaan BK dan diorientasikan pada pencapaian tujuan kegiatan BK di sekolah. Lanjutnya, program kegiatan BK disusun dalam benuk satuan-satuan yang berimplikasi dalam bentuk pelayanan langsung bimbingan dan konseling terhadap siswa asuh.
Tujuan penyusunan program kegiatan BK tidak lain agar kegiatan BK di sekolah dapat terlaksana dengan lancar, eektif dan efisien serta hasil-hasilnya dapat dinilai.
Sedangkan menurut Moh. Suryo dan Rohma Natawijaya (1985), tujuan penyusunan program kegiatan BK yang baik dan terinsi akan memberikan keuntungan :
1) memungkinkan para petugas menghemat waktu, usaha, biaya dengan menghindari kesalahan-kesalahan dan usaha coba-coba yang tidak menguntungkan.
2) memungkinkan siswa mendapatkan pelayanan bimbingan secara seimbang dan komprehensif, dalam menerima layanan bimbingan yang diperlukan.
3) setiap petugas mengetahui dan memahami perannya masing-masing dan mengetahui bagaimana dan dimana mereka harus bertindak secara tepat.
4) para petugas dapat menghayati pengalaman yang sangat berguna demi kemajuan dirinya dan kepentingan para siswa yang dibimbingnya.

b. Unsur-unsur Program Kegiatan BK
Prayitno (2000) menjabarkan unsur-unsur yang menjadi isi program BK di sekolah adalah sebagai berikut :
1) Jumlah siswa yang dibimbing ; untuk guru pembimbing (min 150 orang), kepala sekolah dari guru pembimbing (40 orang), wakil kepala sekolah dari guru pembimbing (75 orang), dan guru kelas ( 1 kelas).
2) Kegiatan BK dilaksanakan di dalam jam belajar sekolah dan di luar jam belajar sekolah (maks. 50%).
3) Unsur “BK-Pola 17”
a) Bidang-bidang bimbingan, meliputi bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
b) Jenis-jenis layanan BK, yaitu orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
c) Kegiatan pendukung BK, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
4) Volume kegiatan BK di sekolah meliputi : layanan orientasi (4-6%), layanan informasi (10-12%), layanan penempatan/penyaluran (5-8%), layanan pembelajaran (12-15%), layanan konseling perorangan (12-15%), layanan bimbingan kelompok (12-20%), layanan konseling kelompok (12-15%), kegiatan aplikasi instrumentasi (4-8%), kegiatan himpunan data (0%), kegiatan konferensi kasus (5-8%), kegiatan kunjungan rumah (5-8%), dan kegiatan alih tangan kasus (0-2%).
5) Frekuensi pelaksanaan layanan terhadap siswa mengikuti “rumus 3x3x5”, yang berarti setiap siswa menerima layanan BK minimal dalam setiap cawu selama tiga tahun di satu jenjang sekolah.
6) Setiap kali kegiatan BK berlangsung sekitar dua jam.
7) Pada Cawu pertama wajib dilaksanakan layanan orientasi.
c. Penyusunan Program
Maksud dari penyusunan program kegiatan BK guna setiap guru pembimbing mengenal betul kegiatan yang henndak dilaksanakan sesuai dengan periode satuan waktu tertentu. Oleh karena itu, program BK di sekolah meliputi program harian, mingguan, bulanan, catur wulanan, dan program tahunan.
d. Pelaksanaan program
Pelaksanaan isi program BK selalu dikaitkan dengan limatahap kegiatan BK, yaitu penyusunan program, pelaksanaan program, penilaian hasil pelayanan, analisis hasil layanan, dan tindak lanjut.

2. Bidang dan Jenis Layanan BK
“BK-Pola 17” yang dijabarkan oleh Prayitno (1997) meliputi :
a. Bidang-bidang bimbingan yang meliputi bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier.
b. Jenis-jenis layanan BK, meliputi layanan layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
c. Kaitan Jenis Layanan BK dengan Bidang Bimbingan.
Ketujuh jenis layanan yang ada dalam BK tersebut dalam pelaksanaannya memiliki kaitan langsung dengan bimbingan yang ada. Artinya, ketujuh jenis layanan BK di sekolah dapat diarahkan kepada setiap bidang bimbingan yang ada dalam BK.

3. Peranan Personil Sekolah dalam Pelayanan BK
Sebagai suatu sistim, maka peranan komponen-komponen dalam BK harus dituntut perannya untuk ikut bertanggung jawab secara moral dan material dalam menjalankan fungsi dan kegiatan pelayanan BK di sekolah.
1. Kepala Sekolah
a) Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan BK merupakan suatu satu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b) Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan BK yang efektif dan efisien.
c) Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK.
d) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan BK di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasannya.
2. Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3. Koordinator BK
a. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam : memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah, menyusun program kegiatan BK, melaksanakan program BK, mengadministrasikan program kegiatan BK, menilai hasil pelaksanaan program kegiatan BK serta menganalisis hasil tersebut, dan memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK.
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK.
4. Guru Pembimbing
a. Memasyarakatkan pelayanan BK.
b. Merencanakan program BK.
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan BK.
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung BK.
e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung BK.
f. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
h. Mengadministrasi kegiatan suatu layanan dan kegiatan pendukung BK.
i. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan BK secara menyeluruh kepada koordinator BK serta Kepala Sekolah.
5. Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan BK kepada siswa.
b. Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan BK, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Mengalihtangakan siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada guru pembimbing.
d. Menerima alih tangan dari guru pembimbing yaitu siswa yang menurut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran latihan khusus.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru dan siswa, siswa dan siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan BK.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan BK untuk mengikuti pelayanan kegiatan yang dimaksud.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan BK upaya tindak lanjutnya.

6. Wali Kelas
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membentu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan BK, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti kegiatan BK.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus kegiatan BK, sepert konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan BK kepada guru pembimbing.

4. Peranan Guru dalam Bimbingan
Menurut Darmohajo (1982) sehubungan dengan kualifikasi dan tugas guru, maka guru mengembankan sekurang-kurangnya tiga tugas pokok, sebagai berikut :
1. Tugas profesional, yaitu tugas yang berkenaan dengan profesinya.
2. Tuas manusiawi, yaitu tugasnya sebagai manusia.
3. Tugas kemasyarakatan, yaitu tugas gguru sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang abik, sesuai dengan kaidah-kaidah menurut Pancasila dan UUD 1945, serta GBHN.
Ada beberapa jenis peranan guru di antaranya adalah :
1. Guru sebagai mediator kebudayaan.
2. Guru sebagai mediator dalam belajar.
3. Guru sebagai pembimbing.
Sehubungan dengan peranan guru sebagai pembimbing, maka seorang guru harus :
a) Mengumpulkan data tentang murid.
b) Mengamati tingkah laku murid dalam situasi sehari-hari.
c) Mengenal murid-murid yang memerlukan bantuan khusus.
d) Mengadakan hubungan pertemuan dan hubungan dengan orangtua murid, baik secara individual maupun secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian dalam pendidikan anak.
e) Bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya untuk membantut memecahkan masalah murid.
f) Membuat catatan pribadi murid serta menyiapkannya dengan baik.
g) Menyelenggrakan bimbingan kelompok atau individual.
h) Bekeja sama dengan petugas-petugas BK.
i) Bersama-sama dengan petugas BK menyususn program bimbingan sekolah.
j) Meneliti kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Guru sebagai mediator antara sekolah dan masyarakat.
5. Guru sebagai penegak disiplin.
6. Guru sebagai anggota suatu profesi.

5. Kerjasama Guru Mata Pelajaran Wali Kelas dan Guru Pembimbing
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukan adanya kerjasama antara guru dan guru pembimbing demi tercapainya tujuan yang diharapkan. Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar mengajar tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya kegiatan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan dari guru. Dukungan atau bantuan tersebut terutama dari guru mata pelajaran dan wali kelas.
Selain itu perlunya kerjasama antara guru dengan guru pembimbing dikarenakan setiap komponen tersebut saling memiliki ketebatasan dalam membimbing dan memberikan pelayanan BK. Keterbatasan-keterbatasan tersebut menurut Pratowisastro (1982) ada dua, yaitu:
a) Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena gurur tidak terlatih untuk melaksanakan semua tugas itu.
b) Guru sendiri sudah berat mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.
Di dalam menangani kasus-kasus tertentu, guru pembimbing perlu menghadirkan guru atau pihak-pihak terkait guna membicarakan pemecahan masalah yang dihadapi siswa. Kegiatan semacam ini disebut konferensi kasus (Case Conference). Sebaliknya bila guru menemui masalah yang di luar batas kewenangan guru dapat mengalihtangankan masalah siswa tersebut kepada pembimbing.

6. Kompetensi Standar Guru Pembimbing
Sebagai suatu profesi dan jabatan fungsional, guru pembimbing dituntut untuk dapat melaksanakan “pelayanan prima” terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Maksudnya penyelenggaraan kegiatan BK di sekolah harus berjalan secara profesional, bermutu tinggi dan mencakup semua tugas-tugas pelayanan. Menurut Prayitno (2002), guru pembimbing dituntut memiliki kemampuan pelayanan yang didasari kompetensi standar pelayanan BK. Lanjutnya, ada sembilan bidang kompetensi dalam pelayanan BK di sekolah yang meliputi penguasaan dan kemampuan tentang :
1. wawasan dan landasan pendidikan, baik yang sifatnya umum mapun khusus berkenaan dengan hubungan antara pendidik dan peserta didik.
2. Wawasan dan landasan BK.
3. Bidang-bidang BK.
4. Jenis-jenis layanan BK.
5. Kegiatan pendukung BK.
6. Penyusunan program BK di sekolah.
7. Pelaksanaan pelayanan BK di sekolah.
8. Pengelolaan BK di sekolah.
9. Profesi dan organisasi profesi BK.

7. Peranan Pengawasan Bimbingan dan Konseling
Supervisi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kegiatan BK di sekolah. Hal ini dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik belum tentu dapat diwujudkan pada setiap sekolah.
Secara organisatoris pengawasan melekat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan wakilnya, namun secara fungsional pengawasan di luar dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Melalui kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional profesi keahliannya, khususnya dalam bidang BK.
Pengawasan sekolah dimaksud mempunyai bidang pengawasan :
a. Bidang pengawasan TK/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, SD/MI, MD/SDLB.
b. Bidang pengawasan rumpun mata pelajaran.
c. Bidang pengawasan pendidikan luar sekolah.
d. Bidang pengawasan BK.
Prayitno (1999) menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan BK di sekolah ialah menyelenggarakan kepengawasan dengan tugas pokok mengadakan penilaian dan pembinaan melalui arahan, bimbingan, contoh dan saran kepada guru pembimbing atau guru kelas dan tanaga lain dalam BK di sekolah.
Sesuai dengan tugas guru pembimbing yaitu merencanakan program layanan BK, melaksanakan pelayanan, mengevaluasi pelayanan, manganalisis hasil evaluasi pelayanan dan tindak lanjut maka setiap langkah kegiatan ini merupakan materi pokok dari pengawasan itu sendiri.
Dalam menunjang kegiatan pengawasan BK ini, menurut Prayitno (1999) mengatakan hendaknya sebelum pengawasan ini dilakukan oleh pengawas sekolah bidang BK je sekolah, maka guru pembimbing telah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan siswa asuh BK.
2. laporan hasil penilaian kegiatan BK.
3. laporan ruangan dan perlengkapannya.
4. laporan perlengkapan kegiatan BK.
5. laporan program kegiatan layanan yang meliputi rencana, pelaksanaan, penilaian, analisis dan tindak lanjut.
6. Laporan program kegiatan pendukung yang meliputi rencana, pelaksanaan, pengolahan, penggunaan hasil, analisis dan tindak lanjut.
7. Laporan program layanan dan kegiatan pendukung yang dikaitkan kepada keempat bidang bimbingan.
8. laporan kegiatan pengembangan diri guru berkenaan dengan peningkatan wawasan dan kemampuab dalam BK.
9. Laporan tentang peranan personil sekolah lainnya dalam kegiatan BK.
10. laporan usul dan saran-saran untuk peningkatan kegiatan BK di sekolah.
Laporan-laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Sekolah secara berkala dan dibahas antara Kepala Sekolah dan guru pembimbing. Penyusunan dan penyampaian laporan tersebut seyogyanya dikoordinasikan dengan koordinator BK dan dapat dipergunakan untuk laporan kepada pengawasan sekolah.


















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Penyelenggara pendidikan di sekolah merupakan suatu sistem, dimana setiap komponen saling bekerja sama dalam mencapai tujuan instruksional dan kurikuler. Dalam pelayanan bimbingan konseling, setiap komponen (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, walikelas dan guru mata pelajaran/praktik) telah memiliki tugas dan perannannya masing masing.
Setaip perencanaan, pelaksanaan kegiatan diperlukan adanya penilaian dan pembinaan melalui arahan, bimbingan, contoh dan saran yang dilakukan oleh pengawas dari dalam dan luar sekolah yang disebut dengan Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling. Untuk itu Guru Pembimbing harus selalu mempersiapkan berbagai laporan sesuai dengan tugasnya yaitu perencanaan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, analisis hasil evaluasi dan tindak lanjut pelayanan. Semuanya akan terlihat dalam program harian, bulanan, semester dan tahunan.

B. SARAN
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling semua pihak yang terkait dituntut untuk mampu bekerjasama dengan baik dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.









DAFTAR PUSTAKA

Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan Penyuluhan. Bandung : CV. Ilmu
Moh. Surya & Rochman Natawidjaja. 1996. Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan. Jakarta : Depdikbud
Prayitno, dkk. 1997. Pelayanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Umum. Jakarta : PT. Ikrar Mandiri.
Prayitno, dkk. 2002. Profesi dan Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdiknas, Dirje depdikdasmen.
Winkel, WS .1991. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana.






























KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga telah dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Bimbingan Konseling di Sekolah”. Makalah ini ditulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga apa yang telah penulis usahakan ini diterima sebagai amal ibadah di sisi-Nya. Amiin.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapakan saran dan kritikan yang membangun dari seluruh pihak demi perbaikan ke depan.

Padang, Mei 2007

Penulis














Makalah
Profesi Kependidikan

”Bimbingan Konseling di Sekolah”















Oleh :
Masykur
NIM/BP : 57587/2010












Pendidikan Teknik Otomotif
Fakultas Teknik
Universitas Negeri Padang
2010